Lestarikan Budaya Bali Tanggungjawab Orang Bali

SERBUAN budaya asing ke Bali patut menjadi perhatian kita semua. Seruan itu sudah lama didengungkan. Dibangunnya pusat kebudayaan seperti Ardha Candra Denpasar, juga dalam rangka melindungi budaya Bali.

Tentu tidak cukup hanya dibangun Taman Budaya. Kegiatan-kegiatan yang meramaikan taman Budaya mesti juga dilakukan. Jangan sampai taman budaya hanya ramai saat pesta kesenian Bali. Setelah itu seperti karang suwung; sepi tak ada kegiatan budaya atau berkesenian.

Kini di tengah serbuan wisatawan asing, domestik maupun pendatang ke Bali akan memberi dampak langsung kepada keteguhan budaya Bali. Hilangnya sawah-sawah di Denpasar- Badung dan diganti dengan mall, ruko, perumahan dan hotel akan memberi andil terkikisnya budaya Bali dan mulai masuknya budaya luar.

Demikian pula kecenderungan generasi muda untuk menekuni dunia maya dan penggunaan handphone yang berlebihan dalam berkomunikasi dengan orangtua juga akan mempengaruhi budaya Bali. Karena budaya tidak sekadar bisa menari Bali, juga harus bisa berbahasa Bali, bertatakrama Bali dan kegiatan adat -keagaaman agama Hindu. Sebab semua itu mencerminkan budaya Bali.

Ini penting dipahami jangan sampai kita beranggapan, ketika wisatawan memakai destar kita menyebutnya dia sudah mengenal budaya Bali. Demikian pula ketika kita melihat wisatawan/pendatang memakai pakaian adat Bali kita bangga bahwa mereka juga memahami adat Bali. Tidak!

Sebab wisatawan memakai destar atau turis berpakaian adat Bali tidak lebih dari memakai sebuah aksesoris. Sama seperti kita ke Yogyakarta. Ketika jalan-jalan di Jalan Malioboro, kita membeli blangkon. Saat kita memakainya, bukan berarti kita telah memahami adat Yogyakata. Tidak juga!

Jadi intinya, memahami budaya dan menjadikan budaya sebagai warna keseharian kita merupakan tanggung jawab para pengusung itu sendiri. Seperti budaya Bali, maka yang bertanggungjawab melestarikannya adalah orang Bali sendiri. Kalau toh ada orang lain yang ingin mempelajari dan memperaktikkan budaya tersebut, juga tidak ada salahnya. Tetapi mereka bukan pengusung budaya yang harus bertanggungjawab pada hidup-matinya kebuyaan lokal. Tetapi mereka lebih sebagai sosok yang peduli pada budaya tersebut. Artinya, suatu saat bisa jadi mereka tertarik pada budaya daerah lainnya dan dia kembali melakoni budaya itu dalam kesehariannya.

Di abad milenium ketiga ini, khazanah kebudayaan yang bernilai lokal nyaris tergerus. Hal ini merupakan problem akut yang telah lama mencuat kepermuaan. Lemahnya generasi muda dalam upaya melastarikan kultur dan tradisi yang bernilai lokal setidaknya menjadi bukti sederhana bahwa rasa memiliki terhadap warisan masa lalu tidak pernah tersirat dan melekat dalam diri mereka. Lemahnya perhatian generasi muda terhadap tradisi dan kultur lokal di atas, harus disikapi oleh pemerintah.

Oleh karena itu pelestarian budaya jangan dinilai dari segi ekonomis semata. Pelestarian budaya harus dinilai dari nilai-nilai kesejarahannya serta spirit yang terkandung didalam budaya tersebut. Upaya pemerintah untuk merevitasisasi budaya-budaya lokal, dengan mendapaftarkan ke HaKI merupakan sebuah langkah maju.

Seperti pendaftaran batik sebagai produk buadaya Indonesia ke UNESCO untuk mendapatkan legalitas Intengible Cultural Heritage op(ICH) merupakan terobosan yang baik. Artinya kita tidak saja melestarikan kekayaan budaya lokal itu di dalam negeri, juga menjaga agar tidak diakui oleh negara lain. Seperti halnya Tari Reog, Tari Pendet dan banyak lagi warisan nenek moyang yang diklaim oleh negara lain.

Legalisasi dalam konteks internasional akan menjadi angin segar bagi perkembangan kebudayaan dan tradisi lokal di tanah air. Spirit untuk terus melestarikan warisan itu diharapkan muncul dan menggelora dalam pribadi generasi bangsa.

Sumber: Tajuk Rencana Balipost 6 Okt 2009.